Friday 28 August 2015

KONSEP ETIKA KEPERAWATAN



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan professional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mengabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistic, menggunakan pendekatan secara holistic, dilaksankan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktik profesional keperawatan. Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. sedangkan tanggung gugat berarti bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani menghadapinya.
Mengamati pemberitaan media massa akhir-akhir ini, terlihat peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis perawat yang berdampak buruk terhadap pasiennya. Media massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada perawat, dokter dan tenaga medis lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi kode etik keperawatan itu?
2.      Apakah definisi tangung jawab dan tanggung gugat dalam keperawatan itu?
3.      Apakah definisi malpraktik dalam keperawatan itu?
4.      Apkaha definisi kelalaian dalam keperawatan itu?
5.      Bagaimanakah contoh kasus malpraktik atau kelalaian dalam keperawatan itu?

  1. Tujuan Masalah
1.      Mengetahui definisi kode etik keperawatan.
2.      Mengetahui definisi tanggung jawab dan tanggung gugat dalam keperawatan.
3.      Mengetahui definisi malpraktik dalam keperawatan.
4.      Mengetahui definisi kelalaian dalam keperawatan.
5.      Mengetahui contoh kasus malpraktik atau kelalaian dalam keperawatan.

BAB II
PEMBAHASAN
KONSEP ETIKA KEPERAWATAN

A.    KODE ETIK KEPERAWATAN
1.      Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik merupakan satu set prinsip yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan professional mereka. Kode etik biasanya lebih tinggi dari pada standar legal, dan tidak pernah lebih rendah dari standar legal profesi.
2.      Tujuan Kode Etik
a.       Menginformasikan kepada masyarakat mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan professional.
b.      Memberikan tanda komitmen profesi kepada masyarakat yang dilayani.
c.       Menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi.
d.      Memberikan pedoman umum untuk perilaku professional.
e.       Memandu profesi dalam pengaturan diri.
f.       Mengingatkan perawat mengenai tanggung jawab khusus yang mereka pikul saat merawat klien.
3.      Fungsi Kode Etik
a.       Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
b.      Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
c.       Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien / klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan  sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
d.      Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

4.      Unsur Kode Etik Menurut International Council Of Nurses Code Of Ethics Tahun 2000
a.      Perawat dan masyarakat
·         Tanggung jawab professional utama perawat adalah terhadap masyarakat yang membutuhkan asuhan keperawatan.
·         Dalam memberikan asuhan, perawat meningkatkan lingkungan yang menghormati hak azasi manusia, nilai, kebiasaan, dan keyakinan spiritual individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat menjamin bahwa individu menerima informasi yang memadai sebagai dasar untu menyetuui asuhan dan pengobatan terkait.
·         Perawat menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan menimbang dengan masak bila akan membagi informasi ini.
·         Perawat bersama masarakat bertanggung jawab memulai dan mendukung tindakan untuk memenuhi kebutuhan social dan kesehatan masyarakat, terutama bagi populasi yang rentan.
·         Perfawat bersama masyarakat juga bertanggung jawab memelihara dan melindungi lingkungan alamiah dari penipisan sumber daya, populasi, degradasi, dan keracunan.
b.      Perawat dan praktik
·         Perawat memikul tanggung jawab pribadi dan tanggunga gugat terhadap praktik keperawatan dan mempertahankan kompetensi melalui pembelajaran yang berkelanjutan.
·         Perawat mempertahankan standar kesehatan pribadi sedemikian rupa sehingga kemampuan untuk memberikan asuhan tidak terganggu.
·         Perawat menggunakan penilaian cermat terkait kompetensi individu saat memnerima dan mendelegasikan wewenang.
·         Perawat selalu mempertahankan standar tindakan pribadi yang mencerminkan profesi dengan baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
·         Dalam memberikan asuhan, perawat menjamin kesesuaian anatara pemanfaatan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan dengan keamanan, harga diri, dan hak individu.
c.       Perawat dan profesi
·         Perawat sanagat berperan dalam menentukan dan mengimplementasikan standar praktik keperawatan klinis, manajemen, penelitian dan pendidikan keperawatan yang berterima.
·         Perawat aktif dalam mengembangkan inti pengetahuan professional berbasis penelitian.
·         Perawat melalui organisasi profesi, berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihara kondisi kerja yang seimbang, baik secara ekonomi maupun sosial dalam keperawatan.
d.      Perawat dan rekan kerja
·         Perawat memelihara hubungan yang kooperatif dengan rekan sejawat dalam keperawatan dan bidang lain.
·         Perawat mengambil tindakan yang sesuai untuk keselamatan individu bila asuhan yang diberikan rekan sejawat / tenaaga kesehatan lain membahayakan mereka.

B.     TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT DALAM KEPERAWATAN
1.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk melakukan yang harus dapat di pertanggung jawabkannya. Contohnya mengurus kebutuhsn seseorang pasien yang tidak berdaya akan kebersihan.
Dalam sudut pandang Etika Normatif, tangggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesunguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan di mintai pertanggung jawabanya di hadapan Tuhan.

2.      Berdasarkan Yosep, tanggung jawab perawat di indentifikasi menjadi 3 yaitu:
a.        Responsibility to God  (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
b.      Responsibility to Client and Society  (tanggung jawab terhadap pasien dan masyarakat).
c.       Responsibility to Collteague and Supeervisor (tanggung jawab teerhadap rekan sejawat dan atasan).

3.      Unsur – unsur Tanggung Jawab
a.       Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
·         Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
b.       Tanggung jawab terhadap tugas
·         Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
·         Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
·         Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
c.       Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
·         Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
·         Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
d.       Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
·         Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
·         Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
·         Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
·         Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
e.       Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
·         Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
·         Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

4.      Pengertian Tanggung Gugat ( Akuntability )
Tanggung gugat adalah bentuk partisipasi perawat dalam membuat sesuatu keputusan dan belajar degan keputusan itu terhadap konsekuensi-konsekuensinya.
a.      Fungsi Tanggung Gugat
·         Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
·         Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan.
·         Untuk memudahkan refleksi priadi, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi pada hak professional perawatan kesehatan.
·         Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis

C.    MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN
1.      Pengertian Malpraktik
Secara harfiah “mal” mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”.
2.      Elemen – elemen dalam Malpraktik
a.      Duty ( Kewajiban )
Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
§  Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
§  Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
§  Kompeten melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.
b.      Breach Of The Duty (Tidak Melasanakan Kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
 Contoh :
·         Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk.
·         Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
·         Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman tempat tidur, restrain, dll ).
c.       Proximate Caused (Sebab-Akibat)
Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
d.      Injury (Cedera)
Sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hokum.
Contoh :
Fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.

5.      Unsur Bukti Malpraktik Keperawatan
§  Tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan dan mengikuti standar yang dapat diterima.
§  Pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat.
§  Cidera yang terjadi pada klien.
§  Hubungan kausak antara pelanggaran tugas dan cidera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.

D.    KELALAIAN DALAM KEPERAWATAN
1.      Pengertian Kelalaian
Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan.
Kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal.

E.     CONTOH KASUS MALPTAKTIK DALAM KEPERAWATAN
Kasus Malpraktek dalam bidang bedah tulang ( Orthopedy )
Gas Medik yang Tertukar
Seorang pasien menjalani suatu pembedahan di sebuah kamar operasi. Sebagaimana layaknya, sebelum pembedahan dilakukan anastesi terlebih dahulu. Pembiusan dilakukan oleh dokter anastesi, sedangkan operasi dipimpin oleh dokter ahli bedah tulang (orthopedy).
Operasi berjalan lancar. Namun, tiba-tiba sang pasien mengalami kesulitan bernafas. Bahkan setelah operasi selesai dilakukan, pasien tetap mengalami gangguan pernapasan hingga tak sadarkan diri. Akibatnya, ia harus dirawat terus menerus di perawatan intensif dengan bantuan mesin pernapasan (ventilator). Tentu kejadian ini sangat mengherankan. Pasalnya, sebelum dilakukan operasi, pasien dalam keadaan baik, kecuali masalah tulangnnya.
Usut punya usut, ternyata kedapatan bahwa ada kekeliruan dalam pemasangan gas anastesi (N2O) yang dipasang pada mesin anastesi. Harusnya gas N2O, ternyata yang diberikan gas CO2. Padahal gas CO2 dipakai untuk operasi katarak. Pemberian CO2 pada pasien tentu mengakibatkan tertekannya pusat-pusat pernapasan sehingga proses oksigenasi menjadi sangat terganggu, pasien jadi tidak sadar dan akhirnya meninggal. Ini sebuah fakta penyimpangan sederhana namun berakibat fatal.
Dengan kata lain ada sebuah kegagalan dalam proses penetapan gas anastesi. Dan ternyata, di rumah sakit tersebut tidak ada standar-standar pengamanan pemakaian gas yang dipasang di mesin anastesi. Padahal seeharusnya ada standar, siapa yang harus memasang, bagaimana caranya, bagaimana monitoringnnya, dan lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa perlu ada sebuah standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang berbeda), jelas, dengan formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus ditandai dan ditanda tangani. Seandainya prosedur ini ada, tentu tidak akan ada, atau kecil kemungkinan terjadi kekeliruan. Dan kalaupun terjadi akan cepat diketahui siapa yang bertanggung jawab.

Penyelesaiannya :
Sangsi hukum
Jika perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian (culpa) seperti dalam kasus malpraktek dalam bidang orthopedy yang kami ambil, maka adalah hal yang sangat pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan nyawa seseorang.
Perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormatan dokter sebagai suatu profesi yang mulia. Selanjutnya, jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik yang tidak memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik dengan sanksi pidana.

Kepastian hukum
 Melihat berbagai sanksi pidana dan tuntutan perdata yang tersebut di atas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang akan dibayangi ketakutan. Tetapi, juga para dokter akan dibayangi kecemasan diseret ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak tertutup kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin praktik. Dalam situasi seperti ini azas kepastian hukum sangatlah penting untuk dikedepankan dalam kasus malpraktik demi terciptanya supremasi hukum.
 Apalagi, azas kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) sehingga jaminan kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik dengan tanpa memihak-mihak siapa pun.

Ditinjau dari Sudut Pandang Etika (Kode Etik Kedokteran Indonesia /KODEKI)
Bagi praktisi professional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya, etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang professional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjadinya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, professional dan terhormat.
Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa; “ seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi”. Jelasnya bahwa seeorang dokter dalam melakukan kegiatan kedokterannya seebagai seorang proesional harus sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, hukum dan agama. KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”, artinya dalam setiap tindakan dokter harus betujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaan manusia.
Peran pengawasan terhadap pelanggaran kode etik (KODEKI) sangatlah perlu ditingkatkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering terjadi yang dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti halnya advokat/pengacara, notaris, akuntan, dll. Pengawasan biasanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus tersebut seperti Majelis Kode Etik. Dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Karena itu seperti kasus yang ditampilkan maka juga harus dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik.

Ditinjau dari Sudut Pandang Agama Islam
Dikatakan bahwa jatah hidup itu merupakan ketentuan yang menjadi hak prerogatif Tuhan, biasanya disebut juga haqqullâh (hak Tuhan), bukan hak manusia (haqqul âdam). Artinya, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa saya menguasai diri saya sendiri, tapi saya sebenarnya bukan pemilik penuh atas diri saya sendiri. Untuk itu, saya harus juga tunduk pada aturan-aturan tertentu yang kita imani sebagai aturan Tuhan.
Atau, meskipun saya memiliki diri saya sendiri, tetapi saya tetap tidak boleh membunuh diri. Dari sini dapat kita katakana bahwa, sebagai individu saja kita tidak berhak atas diri atau kehidupan yang kita miliki, apalagi kehidupan orang lain. Karena itu maka setiap tindakan yang oada akhirnya menghilangkan hidup atau nyawa seseorang bisa dianggap sebagai satu tindakan yang melanggar hak prerogatif Tuhan. Dengan demikian segala macam tindakan malpraktek adalah suatu pelanggaran.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik merupakan satu set prinsip yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan professional mereka. Kode etik biasanya lebih tinggi dari pada standar legal, dan tidak pernah lebih rendah dari standar legal profesi.

2.      Tujuan Kode Etik
a.       Menginformasikan kepada masyarakat mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan professional.
b.      Memberikan tanda komitmen profesi kepada masyarakat yang dilayani.
c.       Menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi.
d.      Memberikan pedoman umum untuk perilaku professional.
e.       Memandu profesi dalam pengaturan diri.
f.       Mengingatkan perawat mengenai tanggung jawab khusus yang mereka pikul saat merawat klien.

3.      Fungsi Kode Etik
a.       Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
b.      Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
c.       Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien / klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan  sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
d.      Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

4.      Unsur Kode Etik Menurut International Council Of Nurses Code Of Ethics Tahun 2000
a.       Perawat dan masyarakat
§  Tanggung jawab professional utama perawat adalah terhadap masyarakat yang membutuhkan asuhan keperawatan.
§  Dalam memberikan asuhan, perawat meningkatkan lingkungan yang menghormati hak azasi manusia, nilai, kebiasaan, dan keyakinan spiritual individu, keluarga dan masyarakat.
§  Perawat menjamin bahwa individu menerima informasi yang memadai sebagai dasar untu menyetuui asuhan dan pengobatan terkait.
b.      Perawat dan praktik
·         Perawat memikul tanggung jawab pribadi dan tanggunga gugat terhadap praktik keperawatan dan mempertahankan kompetensi melalui pembelajaran yang berkelanjutan.
·         Perawat mempertahankan standar kesehatan pribadi sedemikian rupa sehingga kemampuan untuk memberikan asuhan tidak terganggu.
c.       Perawat dan profesi
·         Perawat sanagat berperan dalam menentukan dan mengimplementasikan standar praktik keperawatan klinis, manajemen, penelitian dan pendidikan keperawatan yang berterima.
·         Perawat aktif dalam mengembangkan inti pengetahuan professional berbasis penelitian.
·         Perawat melalui organisasi profesi, berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihara kondisi kerja yang seimbang, baik secara ekonomi maupun sosial dalam keperawatan.
 
d.      Perawat dan rekan kerja
·         Perawat memelihara hubungan yang kooperatif dengan rekan sejawat dalam keperawatan dan bidang lain.
·         Perawat mengambil tindakan yang sesuai untuk keselamatan individu bila asuhan yang diberikan rekan sejawat / tenaaga kesehatan lain membahayakan mereka.
 
5.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk melakukan yang harus dapat di pertanggung jawabkannya. Contohnya mengurus kebutuhsn seseorang pasien yang tidak berdaya akan kebersihan.
Dalam sudut pandang Etika Normatif, tangggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesunguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan di mintai pertanggung jawabanya di hadapan Tuhan.

6.      Berdasarkan Yosep, tanggung jawab perawat di indentifikasi menjadi 3 yaitu:
a.        Responsibility to God  (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
b.      Responsibility to Client and Society  (tanggung jawab terhadap pasien dan masyarakat).
c.       Responsibility to Collteague and Supeervisor (tanggung jawab teerhadap rekan sejawat dan atasan).

7.      Unsur – unsur Tanggung Jawab
a.        Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
·         Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
b.      Tanggung jawab terhadap tugas
·         Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
·         Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

c.       Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
·         Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
·         Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
d.       Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
·         Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
·         Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.

f.       Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
·         Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
·         Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

8.      Pengertian Tanggung Gugat ( Akuntability )
Tanggung gugat adalah bentuk partisipasi perawat dalam membuat sesuatu keputusan dan belajar degan keputusan itu terhadap konsekuensi-konsekuensinya.
Fungsi tanggung gugat :
·         Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
·         Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan.
·         Untuk memudahkan refleksi priadi, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi pada hak professional perawatan kesehatan.
·         Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis.

9.      Pengertian malpraktik
Secara harfiah “mal” mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

10.  Elemen – elemen dalam Malpraktik
a.       Duty ( Kewajiban )
Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
b.      Breach Of The Duty (Tidak Melasanakan Kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
c.       Proximate Caused (Sebab-Akibat)
Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
e.       Injury (Cedera)
Sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hokum.
11.  Unsur Bukti Malpraktik Keperawatan
§  Tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan dan mengikuti standar yang dapat diterima.
§  Pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat.
§  Cidera yang terjadi pada klien.
§  Hubungan kausak antara pelanggaran tugas dan cidera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.

12.  Pengertian Kelalaian
Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan.







No comments:

Post a Comment