BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Praktek
keperawatan sebagai suatu pelayanan professional diberikan berdasarkan ilmu
pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik
keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien,
perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan,
perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada
hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mengabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk
pelayanannya bersifat humanistic, menggunakan pendekatan secara holistic,
dilaksankan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode
etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan
keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan
dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya
dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Perawat
profesional harus menghadapi tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktik
profesional keperawatan. Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat
dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional
menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan
secara jujur. sedangkan
tanggung gugat berarti bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan
dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
mengatakan siap dan berani menghadapinya.
Mengamati
pemberitaan media massa akhir-akhir ini, terlihat peningkatan dugaan kasus
malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama yang berkenaan dengan
kesalahan diagnosis perawat yang berdampak buruk terhadap pasiennya. Media
massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/
atau pidana) kepada perawat, dokter dan tenaga medis lain, dan/ atau manajemen
rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban
dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.
- Rumusan Masalah
1.
Apakah
definisi kode etik keperawatan itu?
2.
Apakah
definisi tangung jawab dan tanggung gugat dalam keperawatan itu?
3.
Apakah
definisi malpraktik dalam keperawatan itu?
4.
Apkaha
definisi kelalaian dalam keperawatan itu?
5.
Bagaimanakah
contoh kasus malpraktik atau kelalaian dalam keperawatan itu?
- Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
definisi kode etik keperawatan.
2.
Mengetahui
definisi tanggung jawab dan tanggung gugat dalam keperawatan.
3.
Mengetahui
definisi malpraktik dalam keperawatan.
4.
Mengetahui
definisi kelalaian dalam keperawatan.
5.
Mengetahui
contoh kasus malpraktik atau kelalaian dalam keperawatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
KONSEP ETIKA KEPERAWATAN
A.
KODE
ETIK KEPERAWATAN
1. Pengertian Kode Etik
Kode
etik adalah suatu pernyataan formal mengenai standar kesempurnaan dan nilai
kelompok. Kode etik merupakan satu set prinsip yang digunakan oleh semua
anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan
berfungsi sebagai standar untuk tindakan professional mereka. Kode etik
biasanya lebih tinggi dari pada standar legal, dan tidak pernah lebih rendah
dari standar legal profesi.
2. Tujuan Kode Etik
a.
Menginformasikan kepada masyarakat
mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku
keperawatan professional.
b.
Memberikan tanda komitmen profesi kepada
masyarakat yang dilayani.
c.
Menguraikan garis besar pertimbangan
etik utama profesi.
d.
Memberikan pedoman umum untuk perilaku
professional.
e.
Memandu profesi dalam pengaturan diri.
f.
Mengingatkan perawat mengenai tanggung
jawab khusus yang mereka pikul saat merawat klien.
3. Fungsi
Kode Etik
a.
Kode etik perawat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan
tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
b.
Kode etik menjadi pedoman bagi perawat
untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam
penerapan praktek etikal
c.
Kode etik perawat menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien / klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan
lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan
masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
d.
Kode etik perawat memberikan sarana
pengaturan diri sebagai profesi.
4. Unsur Kode Etik Menurut
International Council Of Nurses Code Of Ethics Tahun 2000
a. Perawat dan masyarakat
·
Tanggung jawab professional utama
perawat adalah terhadap masyarakat yang membutuhkan asuhan keperawatan.
·
Dalam memberikan asuhan, perawat
meningkatkan lingkungan yang menghormati hak azasi manusia, nilai, kebiasaan,
dan keyakinan spiritual individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat menjamin bahwa individu menerima
informasi yang memadai sebagai dasar untu menyetuui asuhan dan pengobatan
terkait.
·
Perawat menjaga kerahasiaan informasi
pribadi dan menimbang dengan masak bila akan membagi informasi ini.
·
Perawat bersama masarakat bertanggung
jawab memulai dan mendukung tindakan untuk memenuhi kebutuhan social dan
kesehatan masyarakat, terutama bagi populasi yang rentan.
·
Perfawat bersama masyarakat juga
bertanggung jawab memelihara dan melindungi lingkungan alamiah dari penipisan
sumber daya, populasi, degradasi, dan keracunan.
b. Perawat dan praktik
·
Perawat memikul tanggung jawab pribadi
dan tanggunga gugat terhadap praktik keperawatan dan mempertahankan kompetensi
melalui pembelajaran yang berkelanjutan.
·
Perawat mempertahankan standar kesehatan
pribadi sedemikian rupa sehingga kemampuan untuk memberikan asuhan tidak
terganggu.
·
Perawat menggunakan penilaian cermat
terkait kompetensi individu saat memnerima dan mendelegasikan wewenang.
·
Perawat selalu mempertahankan standar
tindakan pribadi yang mencerminkan profesi dengan baik dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
·
Dalam memberikan asuhan, perawat
menjamin kesesuaian anatara pemanfaatan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan
dengan keamanan, harga diri, dan hak individu.
c. Perawat dan profesi
·
Perawat sanagat berperan dalam
menentukan dan mengimplementasikan standar praktik keperawatan klinis,
manajemen, penelitian dan pendidikan keperawatan yang berterima.
·
Perawat aktif dalam mengembangkan inti
pengetahuan professional berbasis penelitian.
·
Perawat melalui organisasi profesi,
berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihara kondisi kerja yang seimbang,
baik secara ekonomi maupun sosial dalam keperawatan.
d. Perawat dan rekan kerja
·
Perawat memelihara hubungan yang
kooperatif dengan rekan sejawat dalam keperawatan dan bidang lain.
·
Perawat mengambil tindakan yang sesuai
untuk keselamatan individu bila asuhan yang diberikan rekan sejawat / tenaaga
kesehatan lain membahayakan mereka.
B.
TANGGUNG
JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT DALAM KEPERAWATAN
1. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah kewajiban seseorang untuk melakukan yang harus dapat di pertanggung
jawabkannya. Contohnya mengurus kebutuhsn seseorang pasien yang tidak berdaya
akan kebersihan.
Dalam sudut
pandang Etika Normatif, tangggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesunguhnya penglihatan, pendengaran dan
hati akan di mintai pertanggung jawabanya di hadapan Tuhan.
2.
Berdasarkan
Yosep, tanggung jawab perawat di indentifikasi menjadi 3 yaitu:
a. Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
b. Responsibility
to Client and Society (tanggung jawab
terhadap pasien dan masyarakat).
c. Responsibility
to Collteague and Supeervisor (tanggung jawab teerhadap rekan sejawat dan
atasan).
3.
Unsur – unsur Tanggung Jawab
a.
Tanggung jawab
perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
·
Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan
masyarakat.
·
Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat
dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat
senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur keperawatan.
b.
Tanggung jawab
terhadap tugas
·
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
·
Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
·
Perawat
senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan
tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
c.
Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya
·
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
·
Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
d.
Tanggung jawab
terhadap profesi keperawatan
·
Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
·
Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
·
Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
·
Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
e.
Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
·
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
·
Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
4.
Pengertian Tanggung Gugat ( Akuntability )
Tanggung gugat adalah bentuk partisipasi
perawat dalam membuat sesuatu keputusan dan belajar degan
keputusan itu terhadap konsekuensi-konsekuensinya.
a.
Fungsi Tanggung Gugat
·
Untuk mengevaluasi praktisi professional
baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
·
Untuk mempertahankan standar perawatan
kesehatan.
·
Untuk memudahkan refleksi priadi,
pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi pada hak professional perawatan
kesehatan.
·
Untuk memberikan dasar pengambilan
keputusan etis
C.
MALPRAKTIK
DALAM KEPERAWATAN
1. Pengertian
Malpraktik
Secara
harfiah “mal” mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti
pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau
tindakan yang salah. Malpraktek
adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat
ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien
atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah
“kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian
dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama”.
2. Elemen
– elemen dalam Malpraktik
a. Duty ( Kewajiban )
Pada saat terjadinya cedera terkait dengan
kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk
menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya
berdasarkan standar profesi.
Contoh
:
Perawat rumah
sakit bertanggung jawab untuk :
§ Pengkajian
yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
§ Mengingat
tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
§ Kompeten
melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.
b. Breach Of The Duty (Tidak Melasanakan
Kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan
kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut
standar profesinya.
Contoh :
·
Gagal mencatat dan melaporkan apa yang
dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk.
·
Kegagalan dalam memenuhi standar
keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
·
Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan
cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman tempat tidur, restrain, dll ).
c. Proximate Caused (Sebab-Akibat)
Pelanggaran terhadap kewajibannya
menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang
terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban
perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang
menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
d. Injury (Cedera)
Sesorang mengalami cedera atau kerusakan
yang dapat dituntut secara hokum.
Contoh :
Fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan
memerlukan rehabilitasi.
5. Unsur Bukti Malpraktik Keperawatan
§ Tugas
perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan dan mengikuti standar yang
dapat diterima.
§ Pelanggaran
tugas yang dilakukan oleh perawat.
§ Cidera
yang terjadi pada klien.
§ Hubungan
kausak antara pelanggaran tugas dan cidera yang disebabkan oleh pelanggaran
tersebut.
D.
KELALAIAN DALAM KEPERAWATAN
1.
Pengertian
Kelalaian
Kelalaian ialah melakukan sesuatu
dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang
lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan
berisiko melakukan kesalahan.
Kelalaian
dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak
acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat
tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau
kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada
orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu
mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang
lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal.
E.
CONTOH KASUS MALPTAKTIK DALAM KEPERAWATAN
Kasus Malpraktek dalam bidang bedah tulang ( Orthopedy )
Gas
Medik yang Tertukar
Seorang pasien menjalani suatu
pembedahan di sebuah kamar operasi. Sebagaimana layaknya, sebelum pembedahan
dilakukan anastesi terlebih
dahulu. Pembiusan dilakukan oleh dokter anastesi, sedangkan operasi dipimpin
oleh dokter ahli bedah tulang (orthopedy).
Operasi berjalan lancar. Namun,
tiba-tiba sang pasien mengalami kesulitan bernafas. Bahkan setelah operasi
selesai dilakukan, pasien tetap mengalami gangguan pernapasan hingga tak
sadarkan diri. Akibatnya, ia harus dirawat terus menerus di perawatan intensif
dengan bantuan mesin pernapasan (ventilator). Tentu kejadian ini sangat
mengherankan. Pasalnya, sebelum dilakukan operasi, pasien dalam keadaan baik,
kecuali masalah tulangnnya.
Usut punya usut, ternyata kedapatan
bahwa ada kekeliruan dalam pemasangan gas anastesi (N2O) yang dipasang pada mesin anastesi. Harusnya gas N2O,
ternyata yang diberikan gas CO2. Padahal gas CO2 dipakai untuk operasi katarak.
Pemberian
CO2 pada pasien tentu mengakibatkan tertekannya pusat-pusat pernapasan sehingga
proses oksigenasi menjadi sangat terganggu, pasien jadi tidak sadar dan
akhirnya meninggal. Ini sebuah fakta penyimpangan sederhana namun berakibat
fatal.
Dengan
kata lain ada sebuah kegagalan dalam proses penetapan gas anastesi. Dan
ternyata, di rumah sakit tersebut tidak ada standar-standar pengamanan
pemakaian gas yang dipasang di mesin anastesi. Padahal seeharusnya ada standar,
siapa yang harus memasang, bagaimana caranya, bagaimana monitoringnnya, dan
lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa perlu ada sebuah
standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang berbeda), jelas, dengan
formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus ditandai dan ditanda tangani.
Seandainya prosedur ini ada, tentu tidak akan ada, atau kecil kemungkinan
terjadi kekeliruan. Dan kalaupun terjadi akan cepat diketahui siapa yang bertanggung
jawab.
Penyelesaiannya :
Sangsi hukum
Jika
perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter terbukti dilakukan dengan unsur
kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian (culpa) seperti dalam kasus
malpraktek dalam bidang orthopedy yang kami ambil, maka adalah hal yang sangat
pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan
unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum
yaitu menghilangkan nyawa seseorang.
Perbuatan
tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormatan dokter sebagai suatu profesi
yang mulia. Selanjutnya,
jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik yang tidak
memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik
dengan sanksi pidana.
Kepastian hukum
Melihat berbagai sanksi pidana dan tuntutan
perdata yang tersebut di atas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang
akan dibayangi ketakutan. Tetapi, juga para dokter akan dibayangi kecemasan
diseret ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak
tertutup kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin
praktik. Dalam situasi seperti ini azas kepastian hukum sangatlah penting untuk
dikedepankan dalam kasus malpraktik demi terciptanya supremasi hukum.
Apalagi, azas kepastian hukum merupakan hak
setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the
law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) sehingga
jaminan kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik dengan tanpa memihak-mihak
siapa pun.
Ditinjau dari Sudut Pandang Etika (Kode Etik Kedokteran
Indonesia /KODEKI)
Bagi
praktisi professional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya, etika berarti
kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan profesi dan masyarakat, serta
bertindak dengan cara-cara yang professional, etika adalah salah satu kaidah
yang menjaga terjadinya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi
secara wajar, jujur, adil, professional dan terhormat.
Dalam
KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa; “ seorang dokter harus senantiasa berupaya
melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi”. Jelasnya
bahwa seeorang dokter dalam melakukan kegiatan kedokterannya seebagai seorang
proesional harus sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, hukum dan agama.
KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter harus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”, artinya dalam setiap
tindakan dokter harus betujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaan
manusia.
Peran
pengawasan terhadap pelanggaran kode etik (KODEKI) sangatlah perlu ditingkatkan
untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering
terjadi yang dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti
halnya advokat/pengacara, notaris, akuntan, dll. Pengawasan biasanya dilakukan
oleh lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus
tersebut seperti Majelis Kode Etik. Dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran
(MKEK). Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia. Karena itu seperti kasus yang ditampilkan maka juga harus
dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik.
Ditinjau dari Sudut Pandang Agama Islam
Dikatakan
bahwa jatah hidup itu merupakan ketentuan yang menjadi hak prerogatif Tuhan,
biasanya disebut juga haqqullâh (hak Tuhan), bukan hak manusia (haqqul âdam).
Artinya, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa saya menguasai diri
saya sendiri, tapi saya sebenarnya bukan pemilik penuh atas diri saya sendiri.
Untuk itu, saya harus juga tunduk pada aturan-aturan tertentu yang kita imani
sebagai aturan Tuhan.
Atau,
meskipun saya memiliki diri saya sendiri, tetapi saya tetap tidak boleh
membunuh diri. Dari sini dapat kita katakana bahwa, sebagai individu saja kita
tidak berhak atas diri atau kehidupan yang kita miliki, apalagi kehidupan orang
lain. Karena itu maka setiap tindakan yang oada akhirnya menghilangkan hidup
atau nyawa seseorang bisa dianggap sebagai satu tindakan yang melanggar hak
prerogatif Tuhan. Dengan demikian segala macam tindakan malpraktek adalah suatu
pelanggaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengertian Kode Etik
Kode
etik adalah suatu pernyataan formal mengenai standar kesempurnaan dan nilai
kelompok. Kode etik merupakan satu set prinsip yang digunakan oleh semua
anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan
berfungsi sebagai standar untuk tindakan professional mereka. Kode etik
biasanya lebih tinggi dari pada standar legal, dan tidak pernah lebih rendah
dari standar legal profesi.
2.
Tujuan Kode Etik
a.
Menginformasikan kepada masyarakat
mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku
keperawatan professional.
b.
Memberikan tanda komitmen profesi kepada
masyarakat yang dilayani.
c.
Menguraikan garis besar pertimbangan
etik utama profesi.
d.
Memberikan pedoman umum untuk perilaku
professional.
e.
Memandu profesi dalam pengaturan diri.
f.
Mengingatkan perawat mengenai tanggung
jawab khusus yang mereka pikul saat merawat klien.
3.
Fungsi
Kode Etik
a.
Kode etik perawat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab
yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
b.
Kode etik menjadi pedoman bagi perawat
untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam
penerapan praktek etikal
c.
Kode etik perawat menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien / klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan
lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan
masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
d.
Kode etik perawat memberikan sarana
pengaturan diri sebagai profesi.
4.
Unsur Kode Etik Menurut International
Council Of Nurses Code Of Ethics Tahun 2000
a.
Perawat dan masyarakat
§ Tanggung
jawab professional utama perawat adalah terhadap masyarakat yang membutuhkan
asuhan keperawatan.
§ Dalam
memberikan asuhan, perawat meningkatkan lingkungan yang menghormati hak azasi
manusia, nilai, kebiasaan, dan keyakinan spiritual individu, keluarga dan
masyarakat.
§ Perawat
menjamin bahwa individu menerima informasi yang memadai sebagai dasar untu
menyetuui asuhan dan pengobatan terkait.
b.
Perawat dan praktik
·
Perawat memikul tanggung jawab pribadi
dan tanggunga gugat terhadap praktik keperawatan dan mempertahankan kompetensi
melalui pembelajaran yang berkelanjutan.
·
Perawat mempertahankan standar kesehatan
pribadi sedemikian rupa sehingga kemampuan untuk memberikan asuhan tidak
terganggu.
c.
Perawat dan profesi
·
Perawat sanagat berperan dalam
menentukan dan mengimplementasikan standar praktik keperawatan klinis, manajemen,
penelitian dan pendidikan keperawatan yang berterima.
·
Perawat aktif dalam mengembangkan inti
pengetahuan professional berbasis penelitian.
·
Perawat melalui organisasi profesi,
berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihara kondisi kerja yang seimbang,
baik secara ekonomi maupun sosial dalam keperawatan.
d.
Perawat dan rekan kerja
·
Perawat memelihara hubungan yang
kooperatif dengan rekan sejawat dalam keperawatan dan bidang lain.
·
Perawat mengambil tindakan yang sesuai
untuk keselamatan individu bila asuhan yang diberikan rekan sejawat / tenaaga
kesehatan lain membahayakan mereka.
5.
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah kewajiban seseorang untuk melakukan yang harus dapat di pertanggung
jawabkannya. Contohnya mengurus kebutuhsn seseorang pasien yang tidak berdaya
akan kebersihan.
Dalam sudut
pandang Etika Normatif, tangggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesunguhnya penglihatan, pendengaran dan
hati akan di mintai pertanggung jawabanya di hadapan Tuhan.
6. Berdasarkan
Yosep, tanggung jawab perawat di indentifikasi menjadi 3 yaitu:
a. Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
b. Responsibility
to Client and Society (tanggung jawab
terhadap pasien dan masyarakat).
c. Responsibility
to Collteague and Supeervisor (tanggung jawab teerhadap rekan sejawat dan
atasan).
7. Unsur – unsur Tanggung Jawab
a. Tanggung jawab
perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
·
Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang
bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan
masyarakat.
·
Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat
dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat
senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur keperawatan.
b. Tanggung jawab terhadap tugas
·
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
c. Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya
·
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
·
Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam
rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
d. Tanggung jawab
terhadap profesi keperawatan
·
Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
·
Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
f. Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
·
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
·
Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
8. Pengertian Tanggung Gugat ( Akuntability )
Tanggung gugat adalah bentuk partisipasi
perawat dalam membuat sesuatu keputusan dan belajar degan
keputusan itu terhadap konsekuensi-konsekuensinya.
Fungsi
tanggung gugat :
·
Untuk mengevaluasi praktisi professional
baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
·
Untuk mempertahankan standar perawatan
kesehatan.
·
Untuk memudahkan refleksi priadi,
pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi pada hak professional perawatan
kesehatan.
·
Untuk memberikan dasar pengambilan
keputusan etis.
9.
Pengertian
malpraktik
Secara harfiah
“mal” mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau
tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan
untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim
dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di
lingkungan yang sama.
10.
Elemen
– elemen dalam Malpraktik
a.
Duty ( Kewajiban )
Pada saat terjadinya cedera terkait dengan
kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk
menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya
berdasarkan standar profesi.
b.
Breach Of The Duty (Tidak Melasanakan
Kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan
kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut
standar profesinya.
c.
Proximate Caused (Sebab-Akibat)
Pelanggaran terhadap kewajibannya
menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
e.
Injury
(Cedera)
Sesorang mengalami cedera atau kerusakan
yang dapat dituntut secara hokum.
11.
Unsur Bukti Malpraktik Keperawatan
§ Tugas
perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan dan mengikuti standar yang
dapat diterima.
§ Pelanggaran
tugas yang dilakukan oleh perawat.
§ Cidera
yang terjadi pada klien.
§ Hubungan
kausak antara pelanggaran tugas dan cidera yang disebabkan oleh pelanggaran
tersebut.
12.
Pengertian
Kelalaian
Kelalaian ialah
melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna
melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak
beralasan dan berisiko melakukan kesalahan.
No comments:
Post a Comment